Layanan Hukum
Mediasi, Konsultasi, pembuatan surat menyurat & pendapat hukum (non-litigasi)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi resmi untuk mencapai kesepakatan damai, pemberian legal opinion, pembuatan & pemeriksaan draf kontrak, pembuatan surat peringatan (somasi), dan sebagainya.
Pendampingan hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk perkara perceraian, waris Islam (mawarits) , hibah, harta bersama (gono-gini), sengketa pertanahan, wanprestasi, perbuatan melawan hukun dan sebagainya.
Pendampingan dan perlindungan hak-hak hukum klien baik di dalam maupun di luar persidangan secara akuntabel di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Penyelesaian sengketa atas Keputusan atau Tindakan Pejabat TUN (PTUN), termasuk sengketa kepegawaian / ASN, perizinan, keberatan keputusan sertifikat instansi pemerintah, dan sebagainya.