Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali -
tidak ada pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang lebih dahulu mengaturnya
tidak ada pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang lebih dahulu mengaturnya
Hukum Pidana (Litigasi & Non- Litigasi)
Kami berkomitmen memastikan hak-hak konstitusional Anda selaku warga negara terlindungi sepenuhnya di hadapan hukum, baik dalam upaya penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi pidana) maupun pembelaan penuh di persidangan (litigasi).
Fokus Penanganan Kami:
Fokus Penanganan Kami:
Non-Litigasi Pidana: Upaya Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pendampingan saksi/korban pada tahap pemeriksaan, penanganan pengaduan, dan mediasi pidana.
Litigasi Pidana: Pendampingan penuh tersangka/terdakwa di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga pembelaan di Pengadilan Negeri (Pidana Umum & Khusus).
Upaya Hukum: Pengajuan Praperadilan, Memori Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Alur Kerja & Penanganan Perkara (SOP):
Menerima permohonan pendampingan hukum pidana dari Anda atau pihak keluarga.
Pengumpulan dokumen awal seperti Surat Panggilan Sidang/Polisi atau berkas kronologi kejadian terkait dugaan tindak pidana.
Tim kami akan segera mengirimkan konfirmasi jadwal pertemuan prioritas.
Pelaksanaan sesi konsultasi mendalam (tatap muka atau daring) untuk menganalisis perlindungan hak konstitusional Anda.
Penentuan Kontrak Penanganan Perkara Pidana
Menyepakati nilai kontrak pembelaan berdasarkan cakupan tahapan hukum yang dipilih - apakah terbatas pada pendampingan pemeriksaan luar pengadilan (non-litigasi/restorative justice) atau kontrak penuh hingga persidangan (litigasi).
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus dan Perjanjian Jasa Hukum agar Advokat dapat bertindak sah mendampingi Anda di hadapan penyidik atau hakim atau siapapun yang dipandang perlu, asal tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.