Hukum Perdata & Perdata Agama
Memberikan perlindungan hak-hak keperdataan dan pendampingan hukum yang komprehensif bagi individu maupun pelaku usaha guna mengamankan aset, bisnis, dan kepentingan keluarga Anda di hadapan hukum.
Fokus Penanganan Kami:
Fokus Penanganan Kami:
Sengketa Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Hukum Keluarga islam/ non- muslim (Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini)
Hukum Kewarisan, Hibah, & Wasiat (Umum & Syariah)
Sengketa Pertanahan & Kepemilikan Properti
Alur Kerja & Penanganan Perkara (SOP):
Kami menerima laporan awal mengenai sengketa perdata atau perdata agama yang sedang Anda hadapi.
Anda diminta melengkapi formulir perkara dan mengirimkan bukti-bukti surat awal secara aman untuk kami pelajari terlebih dahulu.
Tim kami akan mengirimkan konfirmasi jadwal pertemuan resmi kepada Anda.
Pelaksanaan sesi konsultasi mendalam (tatap muka atau daring) untuk memetakan hak-hak keperdataan Anda.
Penentuan Retainer dan Kontrak Jasa Hukum
Perumusan kontrak penanganan perkara baik untuk jangka panjang (Retainer), atau kesepakatan biaya perkara litigasi peradilan per pekara (bisa berupa retainer fee/ flat fee, termasuk operational fee dan success fee).
Penandatanganan Surat Kuasa Resmi dan Perjanjian Jasa Hukum untuk memulai tindakan hukum formal